Jakarta –
Pemerintah Indonesia mengutuk keras resolusi yang disahkan parlemen Israel soal penolakan pembentukan negara Palestina. Pemerintah menilai resolusi tersebut dapat melemahkan solusi dua negara.
“Indonesia mengutuk keras resolusi yang diadopsi parlemen Israel (18/7), yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan solusi dua negara,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diunggah di akun X (Twitter), Kamis (18/7/2024).
Pemerintah Indonesia menegaskan solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan perdamaian bagi Palestina. Indonesia tetap berkomitmen agar hal itu diimplementasikan.
“Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya,” tulis Kemlu.
Dilansir CNN, sebelumnya Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis (18/7).
RUU yang disponsori Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu itu disetujui oleh 68 suara mayoritas dan ditolak oleh sembilan anggota parlemen.
RUU itu sepenuhnya menolak mengakui Palestina sebagai negara, termasuk pengakuan yang merupakan bagian dari negosiasi damai.
“Knesset Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania,” demikian keterangan RUU tersebut.
“Pembentukan negara Palestina di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya eksistensial terhadap negara Israel dan warganya, melanggengkan konflik Israel-Palestina, dan mengacaukan kawasan,” lanjut RUU itu, seperti dikutip Middle East Eye, Kamis (18/7).
RUU itu juga menyatakan jika negara Palestina didirikan, maka hanya tinggal menunggu waktu bagi kelompok milisi Hamas untuk mengambil alih negara tersebut.
Knesset sebetulnya telah menyetujui RUU yang menolak pembentukan Palestina sejak Februari lalu. Namun, RUU kali ini disahkan sebagai reaksi atas laporan mengenai sejumlah negara yang telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka tanpa perjanjian damai dengan Israel.
(whn/jbr)