Pasuruan –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Muji Selamet (40). Muji merupakan tetangga pembunuh ibu bernama Chosidah (54) dan anaknya lelakinya, Ahmad Fauzi Ferdiansyah (13).
Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan menyatakan berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” kata Yudha dalam persidangan di Ruang Cakra PN Pasuruan, dilansir detikJatim, Kamis (18/7/2024).
Majelis hakim menyatakan sejumlah hal memberatkan di antaranya cara terdakwa menghilangkan nyawa korban dinilai sadis dan sama sekali tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan. Tak ada hal yang meringankan.
Penasihat hukum terdakwa, Rora Arista mengungkapkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sebagai penasihat hukum, ia akan berupaya maksimal.
Diketahui, pembunuhan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan. Ibu dan anak laki-lakinya ditemukan tewas pada Sabtu (30/12). Keduanya ditemukan dalam kondisi tangan terikat sekitar pukul 09.WIB.
Baca selengkapnya di sini.
(taa/taa)