Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam 2010-2021 pada Kamis (18/7). Dari tujuh orang tersangka baru itu, lima tersangka merupakan tahanan kota/tahanan rumah dan dipasangi gelang detektor.
“Dua tersangka ditahan di rutan dan lima tersangka tahanan kota karena alasan kesehatan dengan menggunakan alat detektor untuk mendeteksi/monitor mobilitas yang bersangkutan, jangan sampai ke luar kota,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).
Kelima tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Alat detektor yang dipasang pada lima tahanan itu berupa gelang, yang bisa dipakai di tangan maupun di kaki.
Harli mengatakan gelang detektor itu tidak bisa dilepas sendiri. Gelang detektor itu berguna untuk mendeteksi tersangka agar tidak sampai ke luar kota tempatnya ditahan.
“Menggunakan sistem GPS, tak bisa dibuka,” katanya.
Kelima tersangka yang dipasangi gelang detektor adalah LE, SJ, JT, DT, dan HKT. Para tersangka merupakan mantan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 pada Kamis (18/7). Para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.
Berikut ini 7 tersangka baru, yaitu:
1. LE sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2021.
2. SL sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2014.
3. SJ sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2021.
4. JT sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2017.
5. GAR sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2012-2017.
6. DT sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2014.
7. HKT sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2017
Sementara itu, dua tersangka lainnya, inisial SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
(yld/dhn)