Jakarta –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK mengatakan Hasto telah memberi informasi soal ketidakhadirannya.
“Informasi dari Satgas penyidikannya bahwa yang bersangkutan hari ini memberikan kabar ketidakhadirannya akan dinilai apakah alasannya patut dan wajar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengatakan KPK akan memanggil ulang Hasto. Namun, dia belum menjelaskan kapan Hasto akan dipanggil ulang.
“Tentunya akan diberikan kesempatan penjadwalan ulang yang sampai saat ini belum diinformasikan kapan jadwalnya. Tapi tentunya akan dijadwalkan ulang,” katanya.
Tessa menyatakan pemanggilan kepada Hasto di kasus tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam tiap pemanggilan saksi.
“Tidak mungkin tidak ada kaitan terus dipanggil, tentunya ada. Mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan atau ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi lagi atau ada kejadian yang perlu dijelaskan oleh saksi HK ini,” ujar Tessa.
KPK turut menjelaskan atribusi konsultan yang disematkan kepada Hasto saat memanggil Sekjen PDIP tersebut di kasus korupsi DJKA. Tessa menjelaskan atribusi itu sesuai dengan keterangan pekerjaan pada data administrasi kependudukan (adminduk) Hasto.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik kenapa konsultan karena di adminduknya tertera pekerjaan yang bersangkutan sebagai konsultan,” ujar Tessa.
Hasto Absen Panggilan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada PPK DJKA Kementerian Perhubungan. PDIP mengatakan Hasto tak bisa hadir karena ada kegiatan lain.
“Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy.
“Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai Saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini,” imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap KPK. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.
Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
(ygs/haf)