Jakarta –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. PDIP mengatakan Hasto tak bisa hadir karena ada kegiatan lain.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memang menerima surat panggilan dari KPK. Pengacara Hasto ini menyebut panggilan itu bukan untuk kasus Harun Masiku di mana Hasto sempat diperiksa sebelumnya.
“Iya, ada surat pemanggilan dari KPK. Bukan untuk menyelesaikan pemeriksaan yang sebelumnya terkait buron Harun Masiku, tapi soal lain,” kata Ronny kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Dia mengatakan Hasto menghormati KPK dan proses hukum yang berlangsung. Namun, katanya, Hasto tak bisa memenuhi panggilan hari ini karena sudah ada kegiatan lain yang terjadwal.
“Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata dia.
“Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai Saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini,” imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK memanggil Hasto dalam kasus korupsi di PPK DJKA Kementerian Perhubungan. Hasto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini Jumat (19/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Timur),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Dalam keterangan yang disampaikan KPK, Hasto dipanggil dengan atribusi sebagai konsultan. KPK belum memerinci keterkaitan Hasto dalam kasus DJKA.
KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap KPK. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.
Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
(fca/haf)