Jakarta –
KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Lalu, apakah bukti awal sudah dikantongi KPK?
“Ada dugaan ke sana,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024). Dia menjawab pertanyaan soal apakah sudah mengantongi bukti awal terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Tessa mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice di kasus Harun ini bersumber pada pemeriksaan salah satu saksi. Saat itu penyidik KPK menemukan adanya indikasi terjadi perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus Harun Masiku.
“Jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” katanya.
Tessa menjelaskan saat ini peluang membuka penyidikan obstruction of justice di kasus Harun masih berproses. Bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut tengah dikumpulkan.
“Ya jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” katanya.
Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan
KPK diketahui membuka peluang mengusut kasus baru dalam perkara Harun Masiku. KPK akan mengusut dugaan adanya perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Tessa Mahardhika mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice (OOJ) di kasus Harun dilakukan usai KPK memeriksa istri dari Saeful Bahri bernama Dona Berisa. Saeful diketahui merupakan salah satu terpidana di kasus korupsi yang melibatkan Harun.
Dalam pemeriksaan kepada Dona pada Kamis (18/7), penyidik KPK mencecar saksi tersebut terkait keberadaan Harun Masiku. Selain mencecar keberadaan Harun, Tessa mengatakan penyidik berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan dalam kasus Harun.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7).
(ygs/isa)