Bandung –
Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menahan dua tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos, Bandung. Dua tersangka itu yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Duo Muller bersaudara itu ditahan sejak Kamis (18/7/2024). Keduanya ditahan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos sejak Agustus 2023 tersebut.
“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller dan DRM (Dodi Rustandi Muller),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (19/7/2024).
Jules menyatakan, keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar menargetkan pelimpahan berkas keduanya bisa rampung pada Senin (22/7/2024).
“Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka baik HHM maupun DRM paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya,” ucap Jules.
Duo Muller bersaudara itu pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga ‘Saat AHY Bakal Kembangkan Inovasi Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik’:
(idh/imk)