Badung –
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menginvestigasi insiden helikopter PK-WSP yang jatuh di kawasan Pantai Suluban, Bali. KNKT mengungkap helikopter wisata itu tak memiliki kotak hitam atau black box.
“Helikopter tidak punya black box. Sudah kami pastikan helikopter ini tidak punya kotak hitam,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono, dilansir detikBali, Sabtu (20/7/2024).
Agustinus menjelaskan merujuk Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) 91, helikopter diperbolehkan memakai black box jika kapasitasnya di atas 19 orang dan bobotnya lebih dari lima ton. Sementara itu, helikopter tipe Bell 505 yang terjatuh ini hanya berbobot 3.680 kilogram (kg).
“Helikopter ini memang bisa (diterbangkan) single pilot. Ketinggian (terbang) maksimalnya 10 ribu feet,” jelas Agustinus.
Ia menegaskan helikopter yang jatuh itu laik terbang. Adapun, kelaikannya baru diterbitkan 25 Juni 2024 dan berlaku selama setahun.
Meskipun tak ada black box, KNKT memastikan investigasi tetap dilanjutkan. Nantinya, tim akan menganalisis rekaman percakapan pilot dengan operator penerbangan atau menara ATC di Airnav Bandara Internasional Ngurah Rai.
Baca selengkapnya di sini.
(taa/idh)