Jakarta –
Politikus PKS Mardani Ali Sera dan kelompok pendukung Jokowi, Projo, terlibat polemik soal Ibu Kota Nusantara (IKN). Mardani terlebih dahulu menyoroti ‘IKN for sale’. Projo menepis kritik.
Dilansir dari situs resmi DPR, Mardani menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Pemerintah dinilai abai terhadap kepentingan rakyat.
“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hong Kong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, dilansir situs resmi DPR, Jumat (12/7) lalu.
Mardani Ali Sera (Nur Azizah/detikcom).
|
Anggota Komisi II DPR itu menilai pemberian penguasaan lahan kepada investor di IKN sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun. “Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.
Panel Barus dari Projo, jumpa pers 20 Juli 2024. (Rumondang Naibaho/detikcom)
|
Bendahara Projo, Panel Barus, menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Mardani. Panel Barus menilai pendapat Mardani itu keliru.
“Ini keliru nih, kata ‘IKN for sale’, HGU itu merupakan hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang merupakan tanah negara, jadi bukan tanah dijual,” kata Panel Barus dalam jumpa pers di DPP Projo, Jakarta Selatan, Sabtu, (20/7/2024).
“Jadi kalau dibilang dijual, for sale, merupakan pernyataan yang ngawur. Ini pernyataan yang salah. Ini sebuah informasi yang salah yang disampaikan ke publik,” tambah dia.
Dia mengungkit soal sikap Mardani, dalam hal ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang konsisten menolak wacana pemindahan ibu kota negara. Panel menilai penolakan PKS hanya demi kepentingan elektoral.
“Sejak awal kita ketahui bahwa PKS menolak IKN. Dan kita melihat penolakan PKS lebih pada kepentingan elektoral saja, tidak mengedepankan kepentingan untuk kemajuan bangsa,” ujar Panel.
(ond/dnu)