Salah satu pengajar Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bernama Zainul Maarif menjalani sidang etik oleh Mahkamah Etik Pegawai Unusia. Sidang etik ini digelar buntut dari pertemuan Zainul bersama empat orang nahdliyin lainnya dengan Presiden Israel Isaac Herzog.
Sidang etik sendiri digelar pada 17 Juli 2024. Dalam sidang etik itu, mahkamah etik menyatakan Zainul Maarif bersalah.
“Sidang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik dan menyatakan mundur sebagai pegawai Unusia,” ujar Kabiro Humas Unusia Dwi Putri kepada detikcom, Sabtu (20/7/2024).
Setelah dinyatakan bersalah Zainul Maarif pun mundur dari Unusia. Pernyataan mundurnya disampaikan secara tertulis pada 19 Juli 2024.
Dalam sidang etik tersebut, mahkamah etik pegawai juga menyelidiki tentang perginya Zainul. Mahkamah etik kemudian mendapat keterangan lengkap dari Zainul Maarif.
“Dalam proses klarifikasi, Saudara Zainul Maarif telah mengonfirmasi beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Mahkamah Etik tentang seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan di Israel, mulai pemberangkatan, selama di sana, sampai setelah pulang dari Israel,” kata Dwi.
Kemudian, berdasarkan hasil klarifikasi, Mahkamah Etik Pegawai menyimpulkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Dwi, pertemuan Zainul Maarif dengan Isaac Herzog adalah undangan pribadi dan tidak mewakili Unusia.
Adapun kesimpulan Mahkamah Etik Pegawai Unusia sebagai berikut
1. Aktivitas Saudara Zainul Maarif ke Israel merupakan undangan pribadi dan tidak memiliki sangkut paut sama sekali dengan Unusia, namun yang bersangkutan menggunakan atribut Unusia tanpa meminta dan mendapat persetujuan pimpinan Unusia.
2. Tindakan dan perbuatan yang bersangkutan ke Israel tidak mewakili sikap Unusia dan justru bertolak belakang, serta berdampak negatif terhadap Unusia sebagai institusi pendidikan tempat yang bersangkutan bekerja.
3. Terlepas bahwa tindakan dan perbuatan yang bersangkutan merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat pribadinya sebagai warga negara, namun tindakan dan perbuatan berupa kunjungan, pertemuan-pertemuan, dan mengunggah foto serta video beserta caption di media sosial, menunjukkan tidak adanya kepekaan dan sensibilitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Tindakan tersebut juga dapat dimaknai melegitimasi perbuatan rezim Israel terhadap warga Palestina, yang bertentangan dengan sikap resmi Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang mendukung perjuangan warga Palestina.
Selanjutnya dipecat dari LBM NU