Bogor –
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan 194 kios pedagang jadi target pembongkaran tahap dua di Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Surat teguran pertama sudah disampaikan ke pedagang.
“(Target kios dibongkar) 194 kios. (Pembongkaran tahap 2) rencana di akhir bulan Agustus 2024. Saat ini sedang dilakukan tahapan surat teguran dari DPKPP melalui UPT Penataan Bangunan Wilayah 2 Ciawi,” kata Anggana ketika dihubungi, Minggu (21/7/2024).
Anggana menjelaskan, surat teguran disampaikan kepada pedagang secara bertahap. Setelah penyampaian teguran ketiga, maka tindakan selanjutnya adalah surat peringatan hingga pembongkaran, sesuai Pasal 8 Perbup Nomor 81 tahun 2021, tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan Pelanggaran Perda dan Perkada.
“Setelah teguran ketiga, akan dilimpahkan ke Satpol PP dan ditindaklanjuti dengan surat peringatan ke satu, dua dan tiga berikut penyegelan, dan pengosongan bangunan,” kata Anggana.
“Info dari DPKPP melalui UPT Penataan Bangunan Wilayah 2 Ciawi sudah menyampaikan surat teguran pertama minggu yang lalu dan ditindaklanjuti surat teguran kedua minggu ini, hitungan waktunya satu minggu sejak teguran pertama,” imbuhnya.
Pembongkaran 25 Agustus
Sebelumnya, pembongkaran tahap kedua lapak pedagang di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah dijadwalkan. Rencananya, pembongkaran kios ilegal itu dilakukan pada 25 Agustus 2024 nanti.
“Kalau pembongkaran yang tahap kedua ini kita rencanakan tanggal 25 Agustus,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Pembongkaran tahap kedua dilakukan mulai kawasan Gantole hingga Warpat. Sebelum pembongkaran, akan dilakukan teguran dan pendataan sesuai regulasi.
“Karena kita memastikan lagi data-datanya, sampai nggak ke orangnya, mereka tahu nggak surat yang kita layangkan, dan sebagainya. Memastikan itu sampai menuju hari H itu batasnya 25 Agustus,” ucapnya.
“Batas akhir pembongkaran, 25 itu kita rencanakan pembongkaran,” lanjut Teuku.
(sol/aik)