Jakarta –
KPK menyampaikan bahwa penyidiknya yakni AKBP Rossa Purbo Bekti sudah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. PDIP menghargai pemeriksaan tersebut.
“Ya kami baru mendengar dari media soal pemeriksaan Dewas kepada penyidik Rossa. Kami menghargai apa yang dilakukan Dewas meskipun sampai sekarang kami belum mendapat pemberitahuan soal hasil pemeriksaan,” kata tim hukum PDIP, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Sabtu (20/7/2024).
Ronny yang juga Ketua DPP PDIP mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan KPK terkait surat dari LPSK dan Komnas HAM soal perlindungan kepada Staf Hasto, Kusnadi. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan oleh AKBP Rossa terhadap Kusnadi tidak sesuai aturan.
“Yang juga penting kita tunggu adalah balasan dan penjelasan KPK terhadap surat LPSK dan Komnas HAM terkait perlindungan kepada saksi Kusnadi,” ujarnya.
“Karena Kusnadi ini, beliau digeledah dengan cara dijebak, tidak sesuai aturan dan KUHAP, bahkan tidak boleh didampingi pengacara, padahal dia cuma mengantar Mas Hasto yang datang karena diundang KPK memberikan keterangan. Dan juga ada salah tanggal di berita acara penerimaan barang bukti kemudian diganti lagi secara manipulatif dan yang seperti ini kami harap tidak boleh terjadi lagi ke depan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kusnadi melaporkan AKBP Rossa ke Dewan Pengawas KPK. Selain ke Dewas KPK, AKBP Rossa juga diadukan ke Komnas HAM.
Terbaru, Kusnadi mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. Kusnadi menilai ada pelanggaran prosedur penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa.
Pengaduan itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
“Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK,” ujar pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK,” tambah dia.
Petrus menjelaskan peristiwa pertama terjadi saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk membawakan ponsel Hasto. Namun, kata dia, AKBP Rossa menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
“Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, ‘Kok saya digeledah’. Dibalas ‘Diam kamu’. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka,” kata Petrus.
Dia mengatakan peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu, katanya, Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Petrus menyebut terdapat kesalahan dalam surat tersebut. Salah satunya, kata Petrus, ada perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
Selain membuat laporan pengaduan, Petrus menyebut, pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik proses yang tengah bergulir di KPK.
(dek/dnu)