Bekasi –
Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di di Jalan Legok RT 6/RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Para peserta taruhan merupakan pemilik ayam dengan penonton.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra mengatakan para pelaku ramai berjudi pada Sabtu dan Minggu. Para pelaku juga kerap datang pada Senin dan Rabu.
“Jadi modusnya sabung ayam diselenggarakan panitia, kemudian untuk taruhan para penonton ini antara penonton dengan pemain atau pemilik ayam,” kata Kompol Bara Libra saat ditemui wartawan seusai penggerebekan, Minggu (21/7/2024).
Dalam hal ini pemain adalah orang yang memiliki ayam, sedangkan penonton adalah orang yang sengaja datang untuk bertaruh. Jika menang, jatah taruhan akan jatuh untuk pemilik ayam.
“Pemain itu pemilik ayam, yang ngadu. Penonton jadi pemasang. Jadi kalau menang, jatahnya buat si pemain,” jelasnya.
Bara mengatakan lokasi yang dijadikan tempat sabung ayam ditutup menggunakan seng agar aktivitas di dalam tak terlihat. Di arena judi terdapat piala untuk kamuflase.
“(Piala) itu buat kamuflase aja, karena nggak ada kejuaraan sabung ayam,” kata Bara Libra.
70 orang diamankan di lokasi. Polisi sampai saat ini masih mendalami peran para pelaku. Beberapa yang ditangkap selain pemain ada penonton dan penyelenggara.
“Ya (selain pemain) ada penonton, penyelenggara, nanti kami akan periksa lebih lanjut di Polda,” pungkas Bara.
(ygs/ygs)