Ternate –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Eliya menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.
Dilansir Antara, Minggu (21/7/2024), sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7). Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.
Eliya, yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, itu mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar.
Menurut dia, Abdul Gani dan perempuan itu menghabiskan waktu berdua selama 1-2 jam. Dia mengaku menunggu di luar hotel. Setelah wanita itu keluar, Eliya akan mengantarkannya pulang.
Eliya mengatakan Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Dia menyebut uang itu diganti oleh Abdul Gani.
Nilai uang yang diberikan itu mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Dia mengatakan Abdul Gani biasanya bertemu wanita di sejumlah hotel di Jakarta ataupun Ternate. Eliya juga mengakui telah membuka tiga rekening sesuai perintah Abdul Gani untuk keperluan menitipkan atau memberikan uang ke perempuan.
Setiap hendak mengantar wanita ke Abdul Gani, Eliya terlebih dulu menghubungi ajudan maupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’. Setelah direspons, maka Eliya menuju ke hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.
Dia mengatakan membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Di hadapan Majelis Hakim, saksi juga sering mendapatkan uang melalui ajudan Abdul Gani lainnya bernama Deden dan uang diberikan saat di berada di Jakarta.
Dia mengatakan nomor handphone para perempuan itu telah hilang karena HP-nya hilang sekitar bulan Januari 2024 setelah pulang umroh. Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.
Setelah pemeriksaan saksi, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Eliya terus menangis saat bertemu dengan anak dan keluarga Abdul Gani di jalan keluar ruang sidang.
Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.
“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).
(haf/imk)