Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya berupa obat perangsang ‘poppers’. Polisi menjerat tiga tersangka dalam kasus ini.
Dirangkum detikcom, Senin (22/7/2024), Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus ini:
1. Polisi Jerat 3 Tersangka
Brigjen Mukti menyebut pihaknya berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial RCL. Pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/7).
Dari penangkapan RCL, polisi berhasil menyita 228 botol obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ yang belum diberi label merk serta 597 kotak obat perangsang dengan merk seperti PWB, Superman Cokelife, Fist, The Hulk, Magic Chocolate, English Royale, Pac West, Jack Ass, Fuck Yolo, Ram Origin, Bolt, TNT Boom, Jungle Juicy, Locker Room Original, Iron Horse, Super Rush, C4 Yellow, dan Amsterdam Gold.
Selain pelaku RCL, Mukti menyebut pihaknya berhasil menangkap MS dan P di wilayah Banten pada Selasa (16/7) dalam kasus serupa. Menurutnya, tersangka MS dan P mendapatkan bahan kimia ini dari seseorang berinisial I dari China.
“Kedua tersangka telah menjual ‘poppers’ sejak awal tahun 2022 dengan cara menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi medsos dengan nama hornet. Khusus komunitas LGBT,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Dari tersangka MS dan P, polisi menyita sebanyak 731 botol ‘poppers’ yang belum diberi label merk sebagai barang bukti. Ada juga 113 kotak ‘poppers’ dengan merk Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine, Double Scorpio Honey, Jungle Juice Gold, Thunder Bell, English Rouyal, Pig, Everest, dan TNT.
2. Tersangka Impor Bahan Kimia dari China
Berdasarkan pengakuan RCL, bahan kimia untuk ‘poppers’ didapat dari China yang kemudian disimpan oleh seseorang berinisial E. Kemudian bahan kimia yang dibuat menjadi ‘poppers’ dijual melalui medsos dan toko online.
“Mengimpor langsung dari China kepada seseorang atas nama E dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang. Setelah ‘poppers’ dilarang, tersangka memasarkan ‘poppers’ dengan cara menawarkan lewat WhatsApp dan ke pelanggan-pelanggan lamanya yang sudah menyimpan nomor WhatsApp miliknya,” ucap Mukti.
Sama dengan RCL, dua tersangka MS dan P juga mengimpor bahan kimia ilegal untuk ‘poppers’ dari China. Menurut Mukti, MS dan P dapat bahan kimia dari seseorang inisial I.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: