Jakarta –
Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan pornografi anak yang diduga dilakukan paman inisial BAH kepada keponakannya D di Gresik, Jawa Timur. Legislator meminta agar pelaku dikenakan hukuman maksimal.
“Saya mendukung sepenuhnya agar pengusutan digencarkan, ditindak tegas dan dihukum maksimal sebab merusak masa depan anak-anak bangsa ini,” kata Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).
Wakil Ketua MPR itu mengaku miris dengan kasus pornografi yang melibatkan anak-anak. Sebab, kata dia, anak adalah generasi penerus bangsa.
“Saya miris dengan pornografi online yang melibat anak anak sebab mengancam masa depan generasi bangsa ini,” jelasnya.
Selain itu, Jazilul juga menyoroti pornografi online yang melibatkan anak-anak. Dia meminta pemerintah menutup situs pornografi.
“Hemat saya pemerintah juga gagal untuk menutup situs-situs pornografi online, apalagi sekarang yang disasar anak-anak. Makanya saya juga mengajak para orang tua untuk mengawasi gadget anak anaknya agar tidak mengakses pornografi online,” kata dia.
Jazilul Fawaid (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
|
Legislator Golkar Apresiasi Pengusutan
Senada, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar, Supriansa, mendukung agar kasus pornografi yang melibatkan anak diusut tuntas. Hal itu, kata dia, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita dukung dan apresiasi langkah-langkah hukum yang sudah diambil oleh Bareskrim dalam rangka membongkar kasus tersebut. Agar tak terulang lagi kasus yang sama kepada anak-anak yang lain,” kata Supriansa dihubungi terpisah.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa. (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
|
Kasus Pornografi Anak di Gresik
Pria asal Gresik, Jawa Timur, berinisial BAH ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena membuat konten porno keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur. BAH terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).
Erdi mengatakan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Erdi menyebutkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik,” tuturnya.
(lir/imk)