Jakarta –
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim mengutuk om cabul berinisial BAH yang membuat konten pornografi keponakannya inisial D untuk kepuasan pribadi. Luqman meminta agar pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak menjadi program prioritas penegak hukum.
“Sebagai legislator, saya sedih dan mengutuk keras atas kejahatan seksual pada anak yang terjadi ini. Sungguh biadab dan harus diberi hukuman yang paling berat, agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat luas,” kata Luqman kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).
Menurut Luqman, situasi saat ini darurat kekerasan terhadap anak. Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian serius.
“Mungkin situasi saat ini bisa disebut darurat kekerasan pada anak, termasuk kekerasan seksual. Selain itu ada problem serius lain terkait kekerasan pada anak, yakni kejahatan narkoba, perdagangan anak dan eksploitasi buruh anak,” katanya.
Lebih lanjut, Luqman berharap pencegahan hingga pemberantasan kekerasan anak menjadi prioritas aparat penegak hukum. Dia juga mengusulkan agar mengenai pemberantasan kasus anak juga menjadi salah satu indeks untuk mengukur kinerja kelembagaan.
“Saya berharap, aparat penegak hukum mulai menempatkan pencegahan, perlindungan dan pemberantasan kekerasan anak sebagai prioritas penting dan menjadi indeks penilaian untuk mengukur kinerja kelembagaan aparat penegak hukum,” tutur dia.
Kepada pemerintah, Luqman juga meminta agar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing untuk langkah pencegahan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Partisipasi rakyat yang kuat, pasti menjadi faktor penting bagi pencegahan berbagai bentuk kekerasan pada anak. Sangat penting pemerintah melakukan berbagai program penguatan kembali keguyuban masyarakat berdasarkan prinsip kemanusiaan dan gotong royong dalam tuntunan nilai-nilai Pancasila dan ajaran universal agama-agama,” tuturnya.
BAH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pornografi anak ini. BAH terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus yang ada.
“Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7).
Polisi mengungkap alasan BAH membuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur. Tersangka memproduksi konten untuk kepuasan pribadi.
“Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” katanya.
BAH diduga memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah ke e-mail.
(lir/imk)