Jakarta –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Enam orang itu dari total 15 orang yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus tersebut.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan lima orang di antaranya adalah anggota keluarga dari Vina. Para terlindung LPSK itu akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.
“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” ujar Achmadi dalam jumpa pers di kantor LPSK, Senin (22/7/2024).
Sedangkan untuk satu orang lain yang mendapatkan perlindungan LPSK adalah Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Terkait Permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata Achmadi.
Sementara itu, perihal proses rehabilitasi psikologis, kata Achmadi, LPSK akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
“Ini kita kerjasamakan dengan Pemprov Provinsi Jawa Barat melalui UPTD-PPA Provinsi Jawa Barat,” jelas Achmadi.
Pada kesempatan yang sama, Achmadi menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan dari tujuh pemohon lain. Mereka adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR yang terdiri dari keluarga korban maupun terpidana, hingga saksi masyarakat.
“Karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31 Tahun 2014,” ujar Achmadi.
“Para Pemohon dalam memberikan keterangan dan informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” tambahnya.
LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi LA dan terpidana SD. Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.
Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan Kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan Kembali permohonan ke LPSK,”
Achmadi juga berbicara mengenai permohonan terpidana SD, LPSK, kata dia, memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada sejumlah pihak mengenai SD.
Pertama, LPSK memberikan rekomendasi kepada Kapolda Jabar agar dalam pemeriksaan terhadap SD dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta LPSK akan memberikan pendampingan. Dia juga meminta kepolisian untuk menjamin keselamatan SD jika akan diperiksa.
“Memastikan keselamatan dan keamanan terhadap Saudara SD, menjamin dalam memberikan keterangan tanpa tekanan, serta bebas dari pertanyaan yang menjerat,” terang Achmadi.
Begitupula dengan rekomendasi terhadap Direktur Jenderal Pemasyarakatan. LPSK merekomendasikan agar menempatkan kembali SD sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
“Menjamin keselamatan dan keamanan dalam menjalankan masa pidana dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta menjamin mendapatkan hak-haknya,” ucap Achmadi.
“LPSK mendukung apabila Saudara SD menempuh upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) kepada Mahkamah Agung,” pungkas dia.
(ond/dnu)