Bogor –
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan investasi fiktif proyek pembangunan ruang perawatan pasien COVID dan dana diklat ISO di Bogor. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi. Yang mana terdiri dari saksi korban, kemudian saksi dari orang-orang yang mempertemukan antara pelapor dan terlapor, kemudian (saksi) di bagian rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Olot kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
“Dari hasil pemeriksaan, memang benar bahwa tidak ada proyek-proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor (fiktif),” sambungnya.
Olot menyebutkan pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor. Gelar perkara akan dilaksanakan pekan ini.
“Minggu ini kami akan melaksanakan gelar perkara untuk kami menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Olot.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan ulang dan penyitaan barang-barang bukti yang nanti akan kami gunakan sebagai perlengkapan dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial FR dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif proyek pengadaan barang untuk pembangunan ruang perawatan pasien COVID di Bogor. Total kerugian dari dua korban yang melapor mencapai Rp 875 juta.
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan pada April dan Mei 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Modus penipuan yang dilakukan terlapor yakni menawarkan proyek fiktif pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk mendapatkan sertifikat ISO. Pelaku juga menawarkan proyek pembangunan ruang perawatan pasien COVID.
“Berkaitan dengan investasi yang dengan modus menawarkan beberapa proyek-proyek seperti Diklat ISO, kemudian peralatan pembangunan perawatan ruang COVID, yang tempatnya berada di RSUD di wilayah kabupaten Bogor,” kata Olot.
(sol/taa)