Jakarta –
Polri telah berkoordiansi dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) terkait adanya 1 pelaku open BO via grup telegram yang beraksi dari lapas. Polisi juga mengatakan karena pelaku kejahatan ini bersifat online, dapat dilakukan di mana saja.
“Bagaimana dengan pelaku utama? Nah ini menambahkan, kenapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif, preventif,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
“Jadi, situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu mungkin ya,” tambahnya.
Dirinya mengatakan pelaku juga menyaring akun atau nomor yang akan bergabung ke dalam grup. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga melakukan pendalaman selama 6 bulan.
“Sebenarnya proses saja ya, ini juga sebenarnya sudah lama, 6 bulan kita dalami supaya lebih komperhensif dalam melakukan suatu pengungkapan,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Ada empat orang, termasuk seorang terpidana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” ucap Dani.
Dia kemudian menjelaskan peran para tersangka. Dia mengatakan tersangka utama dalam kasus ini berperan membuat akun di X dan grup Telegram.
“Saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X kemudian membentuk Telegram di Premium Place, kemudian akun tersebut sudah dikelola MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent,” ujar Dani.
Berikutnya, YM berperan sebagai admin di Telegram menginformasikan katalog talent sekaligus menjadi customer service serta menyediakan rekening pembayaran talent. Berikutnya, MRP dan CA berperan mencari, menyediakan talent serta membayar talent yang telah melayani.
(ial/azh)