Jakarta –
Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp 3 miliar.
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) tersebut hari ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dia berstatus terdakwa terkait kasus penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.
Kasatgas Penuntutan XI, Gina Saraswati, mengatakan Abdul hadir ke ruang sidang dengan membawa uang tunai Rp 3 miliar. Uang itu secara inisiatif dibawa pihak Abdul Gafur untuk dikembalikan kepada KPK.
“Salah satu yang menjadi fakta persidangan yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan,” kata Jaksa Gina dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Gina mengatakan uang miliaran rupiah itu dibawa Abdul dalam sebuah bungkus plastik hitam.
“Dari pengamatan kami, terdakwa tersebut membawa uang tunai yang dibungkus dalam plastik hitam besar dan Majelis Hakim menyatakan untuk tidak dibuka di depan persidangan dengan pertimbangan keamanan,” katanya.
KPK lalu meminta pihak Abdul Gafur menyetorkan uang tersebut ke rekening KPK. Gina menyebut uang Ro 3 miliar itu kini telah masuk ke rekening penampungan KPK.
“Kami menyarankan ke terdakwa dan tim pengacaranya untuk menyetorkan ke rekening bank penampungan KPK. Dari pengecekan dan konfirmasi kami ke bagian rekening bank penampungan KPK, uang yang masuk Rp 3 miliar,” jelas Gina.
KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus dugaan korupsi baru terkait Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud. Dalam perkara ini, Abdul Gafur sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama proses penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
“Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021,” sebutnya.
Abdul Gafur sebelumnya juga terjerat kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU. Perkara ini itu telah masuk tahap persidangan.
Jaksa mendakwa Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
“Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; dari 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.
Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.
(ygs/idn)