Jakarta –
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, mengapresiasi keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memutuskan ilegal dan harus diakhiri terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade terakhir. Dia pun mendesak Israel untuk angkat kaki dari Palestina.
“Ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme. Israel harus segera angkat kaki dari wilayah Palestina sesegera mungkin karena menurut ICJ keberadaannya melanggar hukum internasional,” kata Fadli Zon dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Fadli menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional itu merupakan hal yang sangat bersejarah dan sungguh berani. Ia pun mendorong PBB menggelar Sidang Umum PBB (SIUM PBB) harus segera dilakukan untuk merespons keputusan ICJ.
“Kami mendorong sidang umum PBB dapat segera digelar, mengingat hasil ICJ ini merupakan tindak lanjut dari permintaan SIUM PBB sebelumnya yang meminta advisory opinion dari ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina,” tutur Wakil Presiden Liga Parlemen Dunia Untuk Palestina itu.
Lebih lanjut, Fadli juga mendesak komunitas internasional untuk memaksa Israel agar segera keluar dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki termasuk di Jalur Gaza. “Penjajahan Israel di Palestina jelas penjajahan paling brutal di abad ini dan dunia melihatnya dengan standar ganda. Terobosan ICJ ini membawa pesan besar bagi dunia yang harus didukung penuh oleh semua negara,” imbuh dia.
Terobosan ICJ yang dimaksud oleh Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini adalah terkait urgensi penghapusan dan imperialisme modern Israel yang didukung hipokrasi Barat yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Bahkan, menurut Fadli, penjajahan Israel atas Palestina merupakan kejahatan paling kejam. “Termasuk aksi genosida mereka di Jalur Gaza yang dinilai paling kejam di era sekarang,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Barat V tersebut.
Adapun urgensi terobosan ICJ lainnya menurut Fadli yakni perihal reformasi tatanan global agar lebih adil dan demokratis termasuk gagasan reformasi Dewan Keamanan PBB.
“Urgensi ketiga adalah mengadili dan menangkap para pejabat perang Israel selama masa kolonialisme terhadap bangsa Palestina,” tukasnya.
“Setidaknya itu adalah tiga urgensi yang dapat diselesaikan dengan keputusan berani yang dikeluarkan oleh ICJ,” sambung Fadli Zon.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional, dalam putusan pada Jumat (19/7) waktu setempat, menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Mahkamah Internasional menyerukan agar pendudukan oleh Israel itu diakhiri sesegera mungkin.
“Pengadilan telah memutuskan… bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah ilegal,” tegas hakim ketua Mahkamah Internasional, Nawaf Salam, saat membacakan putusan panel beranggotakan 15 hakim di Peace Palace — yang merupakan tempat kedudukan Mahkamah Internasional.
“Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum sesegera mungkin,” ujarnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Internasional juga menetapkan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai pelanggaran hukum internasional.
“Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, yang telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” sebut Salam saat membacakan putusan.
Ditambahkan juga oleh putusan Mahkamah Internasional tersebut bahwa Israel “berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah-wilayah yang diduduki.
Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pemeliharaan tembok antar wilayah, menurut putusan Mahkamah Internasional, “sama saja dengan aneksasi sebagian besar” wilayah pendudukan.
Putusan Mahkamah Internasional ini, yang disebut sebagai “advisory opinion”, bersifat tidak mengikat. Namun kemungkinan putusan ini akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel, yang sedang berperang melawan Hamas di Jalur Gaza dalam beberapa bulan terakhir.
Putusan ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Majelis Umum PBB tahun 2022 mengenai konsekuensi hukum dari “pendudukan, permukiman, dan aneksasi berkepanjangan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967”. PBB sebelumnya menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.
(maa/dnu)