Jakarta –
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan memastikan, tak ada hak istimewa atau privilege bagi kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat khusus. Termasuk pelat ZZP dan ZZH.
Hal itu disampaikan Aan dalam focus grup discussion yang digelar oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’. Dia mengatakan pelat khusus ZZ hanya untuk pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II.
“Nomor khusus ini tidak mempunyai previlage apapun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganji-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” kata Aan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia menjelaskan aspek istimewa pada pelat khusus hanya terdapat pada fisik pelat yang harusnya berlatar merah menjadi berlatar putih. Di luar itu, Aan menegaskan tidak ada perlakuan khusus apapun.
“Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan. Kekhususannya hanya nomornya saja, hanya nomor, hanya TNKB-nya karena kendaraannya berpelat merah mungkin dalam melaksanakan tugas harus berpelat dasar putih maka diberikan STNK dan TNKB khusus, selebihnya tidak ada,” tegas Aan.
“Jadi tidak ada privilege apapun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apapun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” tambah dia.
Hal itu, lanjut Aan senada dengan penegakan hukum yang dapat dilakukan. Terkait prioritas pengemudi di jalan raya, Aan menyebut sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Prioritas di jalan itu sudah ada aturannya, pemadam kebakaran, ambulance, ada tujuh itu,” tutur dia.
Simak juga ‘Saat Heboh Mobil Pelat Merah Halangi Laju Damkar di Majalengka’:
(ond/eva)