Jakarta –
Pria warga Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, berinisial MP (30) ditangkap karena merekam dan menyebarkan video tetangganya, E (21), saat sedang mandi. Pelaku ditangkap setelah korbannya melapor ke polisi.
Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP RezaKhoimeni mengatakan korban melaporkan kejadian itu pada 2023. Saat itu, korban mendapat pesan yang berisi video dirinya dari orang tak dikenal.
“Jadi, awalnya tidak diketahui siapa (yang memvideokan) ini. Sempat dicari tahu tapi kabur. Setelah kita amankan ternyata tetangganya,” kata Reza, dilansir detikSumbagsel, Senin (22/7/2024).
Reza menerangkan bahwa pelaku dengan sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Korban saat itu tak sadar bahwa dia sedang direkam. Lalu, tak seberapa lama kemudian, seseorang dengan nomor tak dikenal menghubungi korban melalui pesan WhatsApp disertai video tersebut.
Pelaku, menurut Reza, mengancam korban akan menyebarkan video tersebut di media sosial. Pelaku meminta uang Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS).
“Korban menolak karena mungkin dia tahu ini jebakan. Pelaku juga sempat meminta uang Rp 200 ribu, tapi tidak diberikan,” jelasnya.
Seiring berjalan waktu, pelaku sempat beberapa kali mengganti nomor handphone untuk meminta korban menuruti keinginannya. Namun kesal keinginannya tidak diberikan korban, akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/zap)