Jakarta –
Sandra Dewi mengklaim 88 tas mewah yang disita Kejagung merupakan hasil endorse tidak terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Kejagung memberikan tanggapan terkait hal ini.
“Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (22/7/2024).
Harli mengatakan mengatakan ada ruang pembuktian dalam proses penegakan hukum pidana. Pembuktian dilakukan untuk mencari kebenaran materiil.
“Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan sejumlah barang bukti dari Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 11 rumah, 8 mobil mewah, hingga 88 tas mewah.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan 88 tas mewah yang disita merupakan milik istri Harvey, Sandra Dewi. Dia mengklaim perolehan tas itu murni hasil kerja Sandra Dewi.
“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Dia menyebutkan Sandra Dewi pun keberatan mengenai penyitaan itu. Namun, menurut Harris, Sandra berlaku kooperatif dan akan membuktikan di persidangan nantinya.
“Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” ucap Harry.
“Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan,” pungkas dia.
(dwia/dnu)