Jakarta –
Kasus klaim fiktif yang terjadi di tiga rumah sakit daerah Jawa Tengah dan Sumatera Utara ditemukan KPK. Data fiktif para warga itu ternyata dikumpulkan oknum petugas rumah sakit melalui kegiatan bakti sosial.
“Dia mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Sudah canggih kan? Emang niatnya udah mau ngumpulin KTP dan kartu BPJS,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Pahala menambahkan para pelaku juga menggunakan data dokter palsu. Identitas dokter yang dipakai saat ditelusuri sudah tidak bekerja di rumah sakit.
“Dia mengeluarkan surat eligible peserta, ada dokternya segala macam, yang sebenarnya sudah tidak lagi kerja di situ , tetapi dia tanda tangan saja oke. Jadi ini memang komplotan beneran,” ujar Pahala.
Pahala menjelaskan lewat data yang telah terkumpul itu para pelaku membuat klaim kesehatan fiktif. Nama warga yang telah dicatut dibuat seolah-olah sedang sakit dan perlu penanganan dari dokter tertentu
“Berdasar inilah di-engineer semua seakan-akan dia sakitnya A, nanti perlu penanganan ini. Ada dokter tanda tangan oke semua. Jadi klaim fiktif ini nggak mungkin satu orang dan nggak mungkin dokter aja sendiri ya nggak bisa juga,” ujar Pahala.
Menurut Pahala, kasus klaim kesehatan fiktif ini menjadi salah satu fokus KPK. Pihaknya meyakini kasus tersebut melibatkan banyak oknum petugas rumah sakit.
“Kenapa klaim fiktif ini jadi concern kita? Karena nggak mungkin satu orang yang ngejalanin, nggak mungkin dokter saja yang ngejalanin. Yang kita temukan sampai pemilik-pemiliknya, sampai dirutnya,” tutur Pahala.
3 Kasus Rumah Sakit Lakukan Fraud Bakal Diusut
Hasil penelusuran KPK kemudian menemukan adanya tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing atau klaim fiktif. Tiga rumah sakit itu berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara.
“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” papar Pahala.
Pahala mengatakan perbuatan tiga rumah sakit itu telah mengakibatkan adanya kerugian negara. Temuan itu telah dipaparkan ke pimpinan KPK. Dia menyebut kasus fraud di tiga rumah sakit akan ditingkatkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk diusut secara pidana.
“Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK,” pungkas Pahala.
(ygs/isa)