Jakarta –
Komisioner KPU RI Betty Epsilon menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Betty mengatakan tidak ada pembahasan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terkait putusan Mahkamah Agung (MA).
“Nggak (bahas pelantikan kepala daerah),” kata Betty di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Betty mengatakan ke Istana untuk mengecek proses pencocokan dan pelatihan (coklit) yang dilakukan KPU DKI terhadap Presiden Jokowi. Dia mengatakan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat telah terdaftar DPT pilkada.
“Saya khusus ke sini untuk coklit Bapak. Jadi ngecek kesiapan coklit teman-teman KPU seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, kebetulan saya juga Korwil DKI Jakarta. Jadi memastikan semua pemilih terdaftar sepanjang memenuhi syarat,” ujarnya.
Betty enggan menjelaskan lebih lanjut soal penetapan jadwal pelantikan kepala daerah. Dia meminta hal tersebut akan ditanyakan ke Plt Ketua KPU.
“Nanti tanya ke Plt sama Kadiv Teknis. Saya fokus untuk data pemilih,” ucap dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah bicara soal jadwal pelantikan kepala daerah. Jokowi menyerahkan hal itu kepada KPU RI.
“Tanyakan ke KPU,” kata Jokowi setelah meresmikan pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Jokowi ditanya terkait kapan jadwal pelantikan pilkada serentak dilakukan.
Saat ditanya terkait perpres penetapan, Jokowi kembali melempar ke KPU. “Tanyakan ke KPU,” ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.
Simak juga ‘Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat’:
(eva/haf)