Denpasar –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) 9/2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya. Rencana itu tercetus imbas insiden helikopter wisata jatuh di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan.
“Menurut saya sih harus dievaluasi dulu ya, kalau revisi apakah perlu direvisi cuma ini perlu di-review dan evaluasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, dilansir detikBali, Rabu (24/7/2024).
Samsi mengatakan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya helikopter itu. Menurutnya, Pemprov Bali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur transportasi udara.
Samsi mengakui dalam penyusunan hingga penetapannya, perda terkait larangan layang-layang itu tidak memperhitungkan rute helikopter.
“Tapi sekarang sudah ada terjadi perkembangan, dulu tidak ada drone sekarang ada drone, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” urainya.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah membentuk satuan tugas (satgas) layang-layang yang ditargetkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat layang-layang, serta pelanggaran-pelanggaran untuk menaikkan layang-layang.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan Video ‘Tali Layangan Jadi Penyebab Jatuhnya Helikopter di Bali’:
(jbr/idh)