Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Kuasa hukum Nur, Ranop Siregar, menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Dari surat dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya yang ditujukan kepada Terdakwa Nur Setiawan Sidik, pada pokoknya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kapasitasnya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, ex officio sebagai kuasa pengguna anggaran pada kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Juli 2017, yang tempat atau locus melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukumnya berada di wilayah Sumatera Utara,” kata Ranop Siregar saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
“Dengan demikian, maka yang berwewenang memeriksa dan/atau mengadili dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Pengadilan Negeri Medan,” imbuhnya.
Dia mengatakan surat dakwaan jaksa eror, tak lengkap, dan tak cermat. Dia mengatakan Nur Setiawan Sidik hanya menjalankan perintah jabatan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian periode Mei 2016-Juli 2017, Prasetyo Boeditjahyono.
“Bahwa Terdakwa Nur Setiawan Sidik semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh SBSN TA 2017,” ujarnya
Dia mengatakan kliennya telah melaporkan bahwa proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tak didukung dengan spesifikasi teknis hingga kerangka acuan kerja (KAK). Namun, dia menyebut, Prasetyo tetap memerintahkan untuk melanjutkan proyek tersebut.
“Terdakwa Nur Setiawan Sidik telah menyampaikan kepada Prasetyo Boeditjahyono bahwa kegiatan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa belum ada data dukung berupa KAK (kerangka acuan kerja), RAB (rencana anggaran biaya), spesifikasi teknis, dan gambar teknis (long section dan cross section), namun Prasetyo Boeditjahyono tetap memerintahkan Terdakwa Nur Setiawan untuk melanjutkan rencana pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa,” ujarnya.
Dia mengatakan surat dakwaan jaksa tak memenuhi syarat materiil dakwaan. Dia mengatakan Nur Setiawan Sidik tak pernah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tersebut.
Dia meminta majelis hakim menerima eksepsi tersebut dan memulihkan nama baik kliennya. Dia juga memohon majelis halim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor register perkara Pds-35/M.1.10/ft.1/05/2024 tanggal 2 Juli 2024 batal demi hukum atau harus dibatalkan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video ‘ASN Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 1,15 T Kasus Korupsi Jalur KA Medan’: