Gregorius Ronald Tanur bebas usai dinyatakan hakim tidak terbukti membunuh perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29). Putusan hakim menjadi sorotan publik. Berikut adalah hal-hal yang menjadi sorotan dari kasus ini.
Ronald yang sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun bui, ternyata bisa lolos dari dakwaan lewat putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7) kemarin.
Hakim meyakini Dini tewas bukan karena dibunuh, sedangkan jaksa meyakini Hakim tewas karena dibunuh Ronald, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur itu. Jaksa langsung mengajukan kasasi.
Mundur ke belakang, peristiwa kematian Dini terjadi pada 3 dan 4 Oktober 2023 di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Jl Mayjend Jonosewojo, Surabaya. Ronald, Dini, dan tiga orang lainnya bergantian minum minuman beralkohol. Setelah malam pergantian hari, Ronald dan Dini meninggalkan lokasi lebih dahulu karena salah satunya mabuk berat.
Cekcok terjadi di depan lift turun ke parkiran. Ronald disebut menampar Dini hingga memukulkan botol Tequilla ke Dini. Semua ini diceritakan di surat dakwaan persidangan.
Dini mabuk berselonjor di parkiran. Ronald menyalakan mobil seraya mengajak Dini pulang namun tidak dijawab. Kemudian, cekcok berlanjut. Ronald keasl dan menjalankan mobilnya sehingga melindas Dini. Dini tergeletak. Ronald membawa Dini ke apartemen, petugas keamanan yang melihatnya kemudian menginterogasi Ronald karena mengetahui Dini sudah tidak bernapas. Singkat cerita, Dini meninggal dunia.
Hakim jadi sorotan
Hakim pemutus perkara tersebut menjadi sorotan unsur pimpinan Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis hakim tersebut. Dia meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengadili perkara itu.
“Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!” tegas Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Keluarga ungkit sidang diundur-undur
Keluarga Dini Sera Afrianti mengaku kaget dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan. Padahal Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selama proses sidang, keluarga mengaku hanya mendapatkan informasi pada sidang pertama dan kedua. Bahkan, pada akhir 2023, proses sidang pun terkesan bertele-tele dan selalu ditunda
“Kalau nggak salah, sidang pertama sidang kedua ada informasi, cuma sidang akhir tahun itu jadi diundur-undur gitu, bertele-tele. Kita nggak tahu lagi kelanjutannya, tahu-tahu kemarin sudah bebas. Ya kami sekeluarga kecewa, sedih, kaget juga,” kata Ruli Diana Puspitasari selaku kakak korban di kediamannya, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dilansir detikJabar, Kamis (25/7/2024).
Halaman selanjutnya, CCTV: