Jakarta –
Edy Ilham Shooleh yang merupakan kakak dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tak menghadiri panggilan sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK mengatakan nomor ponsel Edy kini tak aktif.
“Yang Mulia, dari saksi-saksi lain yang sedianya kami panggil hari ini, termasuk salah satunya Pak Edy Ilham Shooleh yang harusnya kami panggil hari ini, sampai sekarang kami belum dapat konfirmasi kehadirannya karena kami hubungi juga tidak aktif nomornya HP-nya,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jaksa akan memanggil lagi Edy untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut. Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba akan dilanjutkan pada Senin (29/7) depan.
“Ya nggak apa-apa, kita panggil lagi lah, Pak,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Iya, Yang Mulia, kita akan agendakan untuk persidangan yang akan datang,” jawab jaksa.
“Hari Senin ya,” kata hakim.
Dakwaan Gazalba Saleh
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
(mib/haf)