Jakarta –
Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29). Kejagung menyebut putusan hakim tidak beralasan dan mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti CCTV dalam putusannya.
Kejagung mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Diketahui, jaksa menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban, selain itu terdapat bukti visum yang menyatakan bahwa korban tewas akibat luka.
“Terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka, ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
“Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik,” katanya.
Selain itu jaksa menilai mestinya hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Ronald Tannur. Diketahui, Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, diantaranya Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Menurut Harli, dalam persidangan jaksa telah menguraikan perbuatan pelaku yang dinilai memenuhi unsur pembunuhan dan penganiayaan.
“Fakta-fakta yang tadi seharusnya hakim harus menyesuaikan dengan pasal-pasal dakwaannya, karena kita tahu dalam fakta-fakta persidangan, ada percekcokan atau pertengkaran antara pelaku dengan korban, ada bentuk kekerasan antara pelaku terhadap korban, seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan,” kata Harli.
Harli menyebut mestinya hakim mempertimbangkan bukti CCTV maupun rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban tewas. Sebab sebelum korban tewas terdapat bukti bahwa korban bersama pelaku, kemudian terjadi cekcok hingga korban terlindas mobil.
“Seharusnya hakim mempertimbangkan itu (CCTV), jadi tidak hanya ‘tidak ada saksi yang melihat’. Nah padahal dalam hukum pidana ada yang disebut dengan hukum pidana ada yang disebut pembuktian kettingbewijs kita seperti merangkai puzzle-puzzle sehingga ada satu rangkaian penuh untuk menggambarkan tentang sesuatu,” katanya.
“Dalam konteks ini seharusnya hakim harus melihat, oh ini ada korban mati, lalu matinya karena apa? Ada bukti bahwa korban terlindas, ada bukti bahwa korban dengan pelaku, ada bukti bahwa korban cekcok dengan pelaku, seharusnya kalau tidak ada saksi yang melihat langsung, itu lah yang harus dijadikan oleh hakim harus dinilai. Sehingga pembuktiannya akan utuh. Jadi tidak langsung dia putuskan ‘kan nggak ada yang lihat, loh nggak boleh. Hakim harus menggali itu dari (bukti) yang lain,” katanya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Simak Video ‘Buka Simposium Perempuan, Surya Paloh Bicara Vonis Bebas Ronald Tannur’:
(yld/dhn)