Sukabumi –
Keluarga Dini Sera Afrianti mengaku kaget dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan. Padahal Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Ya sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan putusan itu. Ya sebisa mungkin diperjuangkan lagi soalnya kan keluarga nggak tahu menahu, ini itu, tahu-tahu sudah dibebasin tadinya kan mau 12 tahun ya. Sekarang tahu-tahu dapat kabar udah bebas,” kata Ruli Diana Puspitasari selaku kakak korban di kediamannya, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dilansir detikJabar, Kamis (25/7/2024).
Ruli mengatakan ia dan sekeluarga merasa sangat sedih dan kecewa atas putusan yang diambil majelis hakim. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk langkah hukum selanjutnya.
“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Iya mau banding. Komunikasi dengan kuasa hukum sudah, kemarin langsung ngasih tahu. Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara,” ujarnya.
Selama proses sidang, keluarga mengaku hanya mendapatkan informasi pada sidang pertama dan kedua. Bahkan, pada akhir 2023, proses sidang pun terkesan bertele-tele dan selalu ditunda.
“Kalau nggak salah, sidang pertama sidang kedua ada informasi, cuma sidang akhir tahun itu jadi diundur-undur gitu, bertele-tele. Kita nggak tahu lagi kelanjutannya, tahu-tahu kemarin sudah bebas. Ya kami sekeluarga kecewa, sedih, kaget juga,” sambungnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)