Jakarta –
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat jual beli rekening untuk penampungan duit judi online. Seorang pria bernama Jefri (34) ditangkap terkait kasus tersebut.
“Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7) yang lalu. Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.
“Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online,” kata Andri saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” ujarnya.
Andri belum menjelaskan lebih jauh terkait pengungkapan kasus tersebut. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(wnv/mea)