Jakarta –
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya divonis 20 tahun penjara. Yosep pun akan mengajukan banding usai putusan sidang yang digelar di PN, Subang.
Dilansir detikJabar, banding yang diajukan oleh terdakwa Yosep ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari putusan hakim masih mengacu kepada keterangan terdakwa lain Muhammad Ramdhanu alias Danu.
Dalam keterangan yang disampaikan Danu, Yosep bersikukuh bahwa hal tersebut merupakan kebohongan. Saat kejadian Ia mengaku tidak bersama dengan Danu.
“Saya difitnah. Yang dilakukan oleh Danu semuanya keterangan adalah kebohongan. Saya tidak pernah bertemu dengan Danu (waktu kejadian),” teriak Yosep usai jalani putusan dilansir detikJabar, Kamis (25/7/2024).
Dengan hasil putusan 20 tahun penjara ini, Yosep pun akan mengajukan banding “Saya akan banding dengan hasil putusan ini. Semuanya zalim terhadap saya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Hakim menghukum Yosep dengan vonis 20 tahun penjara.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)