Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. PPATK mengungkapkan transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
“Ini data yang terakhir ya yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, Ivan mengatakan pihaknya juga menemukan adanya anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online. Total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.
“Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45 ribu,” ujarnya.
Ivan mengatakan rentang usia 17-19 anak merupakan yang terbanyak bermain judi online. Padahal, kata Ivan, mereka merupakan anak-anak yang dipersiapkan untuk masa depan.
“17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi, tadi 282 miliar itu rupiah ya, total frekuensi transaksi 2,1 juta,” jelasnya.
“Dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun ada 197.054 peserta atau anak gitu ya, total depositnya Rp 293,4 miliar,” sambungnya.
(amw/zap)