Bogor –
Sebanyak 4 orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan. Dari 4 orang tersebut, di antaranya ada Kabid di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
“Statusnya 4 orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang Kabid, seksi, ada yang pelaksana,” kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Bogor. Sebab, kasus dugaan pemerasan tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Pemkab Bogor menyiapkan bantuan hukum bagi 4 ASN tersebut.
“Kami menunggu dan akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengikuti perkembangannya. Kalau perlu ada pendampingan hukum berkaitan dengan ASN tersebut, kita akan berikan,” ucapnya.
Keempat orang tersebut, lanjut Bayu, masih aktif sebagai ASN. Sebab, statusnya saat ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Masih aktif, karena statusnya di Polres juga masih dimintai keterangan,” jelasnya.
Barang Bukti Rp 300 Juta-Porsche
YS ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga melakukan pemerasan di Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/7). Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 300 juta hingga mobil Porsche dari YS.
“Pada hari ini Kamis tanggal 25 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
“Dari kegiatan dimaksud diamankan uang sejumlah Rp 300 juta, satu unit smartphone merek iPhone, dan satu unit kendaraan merek Porsche warna putih dengan nopol B-1556-XD,” sambungnya.
Tessa mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima terkait pemerasan yang dialami seorang pegawai Pemkab Bogor. KPK mengirimkan tim untuk mengamankan YS.
“Pelapor menyampaikan bahwa dia diminta sejumlah uang oleh orang yang dimaksud dalam hal ini adalah YS,” sebutnya.
(rdh/idn)