Seorang mahasiswi berinisial NRS (19) mendapatkan pengalaman mengerikan. Dia ditusuk oleh pria kenalannya di media sosial aplikasi dating.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) malam. Korban ditusuk karena menolak ajakan bercinta.
Korban mengalami luka tusuk di bagian leher dan jari akibat kejadian itu. Pelaku, pria berinisial KAS (20) kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Jumat (26/7/2024).
Pelaku Ditangkap di Apartemen
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku penusukan wanita dalam mobil di Jakarta Selatan. Pelaku berinisial KAS alias A (20) ditangkap di sebuah apartemen di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit Krimum Polres Metro Jaksel AKP Sofyan mengatakan KAS ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (24/7/2024) kemarin.
“(Penangkapan) di apartemen Jagakarsa,” kata Sofyan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Terancam 5 Tahun Penjara
KAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penusukan tersebut.
“Ancamannya 5 tahun. Pelaku ditahan,” jelasnya.
Diketahui, seorang wanita berinisial NRS (19) merupakan seorang mahasiswi. Sedangkan pelaku merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
Motif: Kesal Ajakan Bercinta Ditolak
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma mengatakan tersangka KAS menusuk korban karena kesal ajakan bercinta ditolak korban.
“Jadi yang terjadi yaitu untuk yang terlapor KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh N, ditolak (korban),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Kamis (25/7).
Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan, Bumble, pada Mei 2024. Singkatnya, mereka bertukar nomor WhatsApp lalu janjian ketemuan.
Korban dijemput tersangka menggunakan mobilnya Honda Jazz, dari Tangerang pada Sabtu (20/7) malam. Mereka kemudian jalan-jalan hingga kemudian korban diajak pelaku ke apartemennya di Jagakarsa, Jaksel.
Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim. Korban menolak dan meminta pulang.
“Terlapor kesal kepada korban dikarenakan korban terus meminta pulang dan menolak saat terlapor meminta berhubungan badan dengan korban,” tambahnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya…..