Jakarta

    Polda Metro Jaya mengatakan ada permohonan gelar perkara yang diajukan Tiko Aryawardhana ke Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gelar perkara di Wasidik itu dilakukan hari ini.

    “Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

    Ade Ary menjelaskan pengajuan gelar perkara di pengawasan penyidikan merupakan hak pelapor maupun terlapor. Dia mengatakan hal tersebut juga bagian dari transparansi penyidikan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Termasuk ketika mengajukan permohonan untuk pengawasan penyidikan gelar perkara di tingkat Polda, itu sudah tepat ya sehingga ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi,” jelas Ade Ary.

    “Karena proses penyidikan itu harus akurat, boleh kedua belah pihak terlapor dan pelapor boleh menyampaikan argumentasinya. Jadi benar telah dilakukan gelar perkara di wasidik reskrimum PMJ,” lanjutnya.

    Dia mengatakan penyidik bekerja secara akuntabel. Dia mengatakan pengawas penyidik akan menampung keterangan dari pihak terlapor.

    “Jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani, itu akan di sinkronkan,” ujar Ade.

    “Jadi penyidik jadi lebih clear dan akuntabel ya. Jadi pihak pelapor menyatakan versinya seperti ini, memberikan bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi yang menguntungkan, meringankan korban, mendukung peristiwa yang dilaporkan korban, begitu juga terlapor. Ini merupakan mekanisme yang sesuai SOP,” sambungnya.

    Tiko sudah dua kali diperiksa sejak kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar naik ke tahap penyidikan. Pertama, Tiko diperiksa pada Kamis (11/7) dan dicecar puluhan pertanyaan. Pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (16/7) kemarin hingga tengah malam. Pemeriksaan sejatinya dilakukan hari ini, tapi Tiko meminta penundaan lantaran ada urusan pribadi.

    Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) itu telah membantah tuduhan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya. Dia mengklaim dana tersebut digunakan untuk modal usaha.

    “Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru ya untuk membantah semua tuduhan pelapor kepada klien kita, Pak Tiko,” kata kuasa hukum Tiko, Irfan, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

    (haf/haf)



    Source link

    Share.