Jakarta –
Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti fenomena kasus judi online di Indonesia. Asrorun menjelaskan bahaya judi online sama seperti mengonsumsi narkoba dan minuman keras.
“Nah secara keagamaan perjudian itu sudah jelas terlarang dan di maktub (tersurat) secara eksplisit di dalam ayat Al Quran yang tidak ada perbedaan di kalangan yuris Islam,” kata Asrorun ditemui di kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).
“Itu di mention langsung oleh Al Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi,” lanjutnya.
Dia pun menekankan pencegahan terhadap maraknya praktik judi online harus terus dilakukan. Dia juga meminta pemerintah bisa terus hadir dalam proses perlindungan terhadap masyarakat dari jeratan judi online.
“Hal ini harus dicegah seoptimal mungkin sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik ke depan,” terang Asrorun.
“Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya,” imbuhnya.
(whn/whn)