Ternate

    Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, membantah dirinya sering ‘ngamar’ bareng wanita. Dia juga membantah hingga menghabiskan Rp 3 miliar. Dia juga meminta bukti yang ditunjukkan jaksa dicek ulang.

    Sebagai informasi, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

    “Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Jaksa mengatakan gratifikasi yang senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu itu berasal dari transferan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku Utara terkait dengan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

    “Penerimaan gratifikasi berupa uang terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis usaha pertambangan dan penerimaan gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” ucap jaksa KPK.

    Jaksa mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Persidangan terus berjalan. Pada Kamis (18/7), jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi sidang kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba. Eliya menjadi saksi untuk terdakwa lain, yakni mantan ajudan Abdul Gani yang bernama Ramadhan Ibrahim.

    Dilansir Antara, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo. Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.

    Eliya, yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar selama 1 hingga 2 jam.

    Eliya mengatakan dirinya menghubungi ajudan Abdul Gani ataupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’ lebih dulu. Setelah direspons, barulah Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.

    Eliya menyebut Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Uang itu, katanya, telah diganti oleh Abdul Gani.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



    Source link

    Share.