Jakarta –
Aparat gabungan menindak kendaraan yang menggunakan strobo tidak sesuai peruntukannya pada Operasi Patuh Jaya 2024. Sejumlah kendaraan berstrobo ditilang.
Kendaraan tersebut terjadi Operasi Patuh Jaya di Gate Tol Kuningan 2, Jakarta, pada Rabu (24/7) dan Kamis (25/7). Penindakan dilakukan oleh petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya.
“Ada yang ditilang karena menggunakan bahu jalan, tidak hanya (ditilang karena penggunaan) strobo,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ritama, saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2024).
Petugas tidak hanya menindak pengguna strobo, tetapi juga pelat nomor palsu dan pelanggaran bahu jalan tol. Beberapa kendaraan lainnya ditindak karena menggunakan pelat nomor palsu.
Aparat gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya melakukan penindakan di Tol Dalam Kota. (dok. TMC Polda Metro Jaya)
|
Dalam video yang diunggah akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, terlihat sejumlah kendaraan pribadi yang menggunakan strobo diberhentikan petugas. Di antaranya ada mobil Jeep hingga mobil pelat merah.
Pengemudi yang menggunakan strobo pada kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dijerat dengan Pasal 287 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 287 Ayat (4):
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Selain melakukan penilangan, polisi juga mencopot strobo dan rotator pada kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya tersebut.
Aparat gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya melakukan penindakan di Tol Dalam Kota. (dok. TMC Polda Metro Jaya)
|
Penggunaan Nopol Palsu
Beberapa kendaraan lainnya ditilang karena menggunakan pelat nomor palsu. Sejumlah mobil dinas Polri dan TNI yang melakukan pelanggaran lalu lintas juga tidak luput dari penindakan.
“Untuk TNI penindakan dilakukan oleh rekan-rekan dari Pomdam Jaya,” imbuhnya.
Dalam penindakan ini, polisi juga menindak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sementara untuk pengguna pelat nomor palsu, polisi menindak dengan sanksi pidana.
“Untuk para pengguna pelat nomor palsu, petugas mengamankan kendaraan dan pengemudinya untuk dikenakan sanksi pidana,” katanya.
(mei/dhn)