Jakarta –
Polsek Pademangan menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024. Kelima pelaku yakni MS alias Ambon, AB alias B, K, PR dan LMT.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Harotongan menjelaskan pencurian sepeda motor ini terjadi di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi sejak Juni hingga Juli 2024.
Kompol Binsar mengungkap pada 19 Juni 2024 pukul 15.51 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Pesanggrahan 2, RT 3/RW 12, Pademangan. Kejadian serupa terjadi pada 22 Juni 2024 di Jalan Pesanggrahan 3.
“(Kasus ketiga) pada Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira Pukul 06.00 WIB. Jalan Trembesi RT 17 RW 05,” kata Binsar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Binsar menyebut para pelaku biasanya melancarkan aksinya saat sepeda motor korban dalam kondisi terparkir.
“Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di TKP, dengan cara merusak,” ucapnya.
Adapun tiga motor yang dicuri merupakan milik Engkus, Muhammad Aman dan Mega Rohmah yang merupakan warga Pademangan. Sementara terhadap para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(fas/fas)