Jakarta –
Polsek Koja menangkap pria inisial S (48) alias AK di kawasan Koja, Jakarta Utara. S yang berprofesi sebagai marbot masjid ini ditangkap saat bertransaksi menjual narkoba jenis sabu pada salah satu ruangan masjid.
“Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan,” Kapolsek Koja Kompol M Syahroni, dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (28/7/2024).
Syahroni mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil.
“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini per paket seharga Rp1 juta. Jadi, kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta,” katanya.
Selain itu, polisi menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel dan timbangan digital. Syahroni menjelaskan S mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan yang ada di masjid tersebut.
S telah ditetapkan sebagai tersangka. S merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di sebuah lembaga permasyarakatan (Lapas) dengan kasus serupa.
“Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara,” katanya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.
(whn/whn)