Jakarta –
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas. Usai pembacaan sidang vonis, anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu langsung mengurus kebebasannya dari Rutan Kelas 1 Surabaya.
Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan setelah vonis dijatuhkan, Ronald melalui tim penasihat hukumnya segera menindaklanjuti persyaratan administratif pembebasannya dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa pun melaksanakan putusan itu dengan mengeluarkan terdakwa dari Rutan.
“Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa,” kata Wahyu dilansir detikJatim, Minggu (28/7/2024).
Menurut Wahyu, Ronald keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (24/7/2024). Ronald mulai ditahan di rutan sejak 5 Oktober 2023.
Wahyu menambahkan, Ronald berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar 6 bulan.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/knv)