Jakarta –
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali diperiksa KPK hari ini. Dia diperiksa masih terkait kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.
“Betul saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Senin (29/7/2024).
Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.50 WIB. Hampir tiga jam berlalu Wahyu masih diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam kasus suap Harun Masiku, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp 600 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) bagi Harun Masiku selaku mantan caleg PDIP. Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Dia bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Wahyu telah beberapa kali diperiksa KPK terkait perkara Harun. Dia terakhir diperiksa di kasus tersebut pada 28 Desember 2023.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku). Termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Wahyu diperiksa KPK pada Kamis (28/12). Saat tiba di KPK, Wahyu mengaku heran KPK belum bisa menangkap Harun Masiku.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa nangkap saya, kenapa Harun tidak ditangkap?” kata Wahyu di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12).
“Harapannya saya mestinya segera ditangkaplah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya,” tambahnya.
Harun Masiku telah buron sejak empat tahun lalu. Selain perkara suap, KPK saat ini juga telah membuka peluang untuk mengusut dugaan adanya perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.
(ygs/isa)