Jakarta –
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya, AW, ke Polda Metro Jaya terkait akses data ‘ilegal’. Polisi menindaklanjuti pelaporan tersebut.
“Tanggal 12 Juli 2024 Polda Metro Jaya, menerima laporan dari saudara TPA, melaporkan saudari AW. Tentang dugaan peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Atas berbagai perimbangan, perkara yang dilaporkan Tiko tersebut kini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan demikian, ke depannya pengusutan akan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman. Jadi masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami dimana saja. Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres dan bahkan dapat dilakukan Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Tiko Laporkan Balik Mantan Istri
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Tiko melaporkan mantan istrinya, AW, terkait Undang-undang ITE.
“Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE,” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi, Senin (29/7/2024).
Irfan menyebut kasus bermula saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko. AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko. Atas hal tersebut, Tiko merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan AW ke Polda Metro Jaya.
“Jadi Mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ,” ujarnya.
“Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu,” imbuhnya.
detikcom sudah menghubungi pihak AW terkait laporan balik Tiko tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.
Di sisi lain, Tiko juga dilaporkan AW terkait dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan. Terbaru, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan tersebut.
(wnv/mea)