Sengketa antara Tiko Pradipta Aryawardhana dengan mantan istrinya, AW, masih berlanjut. Terkini, suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu melaporkan balik mantan istrinya.
Tiko melaporkan mantan istri di tengah kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar terhadapnya masih bergulir. Tiko sendiri melaporkan balik AW atas dugaan akses data ilegal.
Saling lapor terjadi di antara Tiko dan AW, yang kini kedua kasusnya tengah diusut Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar di mana Tiko selaku terlapor sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, AW dilaporkan Tiko terkait Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun pengusutannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Berikut rangkumannya.
Tiko Laporkan Balik Eks Istri
Laporan Tiko itu teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Tiko melaporkan mantan istrinya, AW, terkait Undang-Undang ITE.
“Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE,” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi, Senin (29/7).
Irfan menyebutkan kasus bermula saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko. AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko. Atas hal tersebut, Tiko merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan AW ke Polda Metro Jaya.
“Jadi Mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersial karena beliau kan juga DJ,” ujarnya.
“Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu,” imbuhnya.
Laporan Tiko Diusut Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak kepolisian sudah menerima laporan Tiko terhadap mantan istrinya, AW. Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Tanggal 12 Juli 2024 Polda Metro Jaya, menerima laporan dari saudara TPA, melaporkan saudari AW. Tentang dugaan peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Ade Ary.
Atas berbagai perimbangan, perkara yang dilaporkan Tiko tersebut kini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan demikian, ke depannya pengusutan akan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman. Jadi masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami di mana saja. Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh polda, polres, dan bahkan dapat dilakukan Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..