Jakarta –
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghadiri audiensi Komisi III DPR dengan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti. Audiensi dilakukan terkait kontroversi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur.
Dasco mulanya menyampaikan dukacita mendalam atas tewasnya Dini. Dasco menyoroti vonis hakim yang membawa ketidakadilan bagi Dini dan keluarga.
“Yang pertama-tama, saya ucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah yang dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan,” ujar Dasco dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
“Kedua, terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini,” imbuh dia.
Ketua Harian DPP Gerindra itu memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus Dini hingga keadilan terwujud. Dia akan mengawal melalui Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
“Dan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, kami akan melakukan hal terbaik, yang akan kami bisa lakukan dan kami berkomitmen bersama teman-teman di Komisi Hukum ini untuk terus mengawal. Sehingga korban dan keluarga korban bisa menerima hak dengan seadil-adilnya,” terang dia.
Lebih lanjut, Dasco menuturkan telah mencermati semua keterangan resmi termasuk dari aparat hukum terkait kasus Dini. Dia mengatakan vonis majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.
“Demikian, lebih dan kurangnya saya sudah baca ringkasannya semua, mungkin sudah banyak diulas oleh media tapi lebih kurangnya bahwa poin yang disampaikan berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal,” kata Dasco.
(fca/aud)