Jakarta –
Dalam rangka memperingati Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan sepanjang bulan Agustus. Rangkaian kegiatan Bulan Kemerdekaan RI ini bisa dilakukan sejak awal bulan hingga puncak peringatan HUT RI.
Sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (SE Mensesneg), bahwa sehubungan dengan peringatan HUT RI, masyarakat diimbau menyelenggarakan program dan kegiatan untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Program dan kegiatan dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan serta merayakan HUT RI ini bisa dilakukan di lingkungan rumah, sekolah, kantor atau instansi pemerintahan. Berikut ini beberapa rekomendasi kegiatan yang bisa dilakukan:
Pengibaran bendera merah putih merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan sepanjang bulan Agustus dalam rangka memperingati Bulan Kemerdekaan RI. Hal ini juga telah diimbau oleh pemerintah melalui SE Mensesneg setiap tahunnya.
Pengibaran bendera merah putih dilakukan sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus. Pengibaran bendera merah putih ini dilakukan secara serentak di lingkungan masing-masing, mulai dari di lingkungan rumah, sekolah, kantor, dan instansi pemerintahan.
Memasang Berbagai Macam Dekorasi HUT RI
Pemasangan dekorasi, umbul–umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya juga sudah menjadi ciri khas dalam rangka menyemarakkan peringatan Bulan Kemerdekaan RI. Pemasangan ini bisa dilakukan bersamaan dengan pemasangan bendera merah putih.
Meski tidak ada aturan pasti terkait waktu pemasangannya, masyarakat bisa memasang berbagai macam bentuk dekorasi HUT RI ini di lingkungan masing-masing selama sebulan penuh di bulan Agustus, bersamaan dengan pemasangan bendera merah putih.
Setiap tahunnya, peringatan HUT RI mengusung tema dan logo yang berbeda-beda. Pemerintah turut mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan atau mengimplementasikan tema dan logo resmi HUT RI dalam rangka Bulan Kemerdekaan.
Penggunaan tema dan logo HUT RI serta desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang telah diatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Adapun pedoman penggunaannya dapat diunduh masyarakat melalui situs resmi Kemensetneg.
Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Rl dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Puncaknya adalah pada tanggal 17 Agustus, dengan menyelenggarakan upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI.Upacara bendera pada tanggal 17 Agustus dilakukan di lingkungan masing-masing, mulai dari sekolah, kantor, instansi pemerintahan, dan lainnya.
Selain itu, pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WlB, selama 3 menit, seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Mengadakan Perlombaan dan Kegiatan Lainnya
Dalam rangka memeriahkan Bulan Kemerdekaan, berbagai kegiatan lomba biasa dilakukan. Perlombaan bertemakan Hari Kemerdekaan ini bisa dilakukan kapan saja sepanjang bulan Agustus. Perlombaan bisa dilakukan di lingkungan rumah, sekolahan, kantor atau instansi pemerintahan.
(wia/imk)